PONOROGO - Ketidak harmonisan didalam tubuh DPRD ponorogo semakin menjadi jadi. Setelah terjadi polemik di internal penyalahgunaan stample yang diduga digunakan tidak sesuai dengan peraturan yang ada tanpa sepengetahuan Ketua DPRD H. Ali Mufti Sag, apa lagi surat yang dikeluarkan menggunakan stample tersebut berkaitan dengan pencairan dana.
Tentunya persoalan ini perhatian masyarakat setelah mencuat di media masa, para penegak hukun bisa melakukan pengkajian ,terutama kejaksaan negeri Ponorogo, betulkah surat tugas yang telah dilakukan dibuat oleh wakil rakyat tanpa prosedur ini tidak mengarah ketipikor ? ini perlu dikaji oleh kejaksaan agar tertib administrasi pada lembaga ini tidak amburadul. Masyarakat yang dulu memilihnya bisa tahu kinerja DPRD yang sebenarnya.belum selesai satu persoalan muncul lagi kini persoalan baru dengan terjadinya pemecatan tenaga kontrak di DPRD ponorogo.
Lucunya pemecatan tersebut tanpa kordinasi dengan Ketua DPRD sehingga muncul kasak kusuk dimasyarakat luas. Beberapa anggota Dprd ditemui oleh wartawan terkesan tutup mulut,takut salah ngomong yang nantinya jadi bumerang. Menurut Suko kartono sebagai sekwan
“ yang saya lakukan sebenarnya meneruskan hasil temuan inspektorat dan atas petunjuk Bupati,saya diharuskan membuat pengajuan kepada Bupati, jadi berapa orangpun yang disetujui itu menjadi wewenang Bupati bukan keputusan saya ,sk nya juga sk Bupati terkait dengan upah tenaga kontrak” jelas nya.saat ditanya keputusannya tidak menyalahi peraturan di di rumah tangga DPRD “ saya juga termasuk satker jadi ketika mendapat perintah dari Bupati ya saya laksanakan” jawabnya.
Sementara itu Wisnu salah satu pengamat politik ponorogo mengatakan “Akan lebih bijak bila masalah tenaga kontrak di DPRD selalu dibicarakan berasama dengan ketua yang menjabat saat ini dan disetujui tentunya semua ada SOP nya yang harus dilakukan dengan se baik baiknya tanpa ada penyimpangan ,sebab ketua DPRD adalah penanggung jawab di roda institusi dewan sehingga apapun kebijakan yang akan dibuat harus disepakati bersama dan di setujui oleh ketua Dewan“ tegas pria yang berbergerak dibidang jasa keuangan ini.sementara itu ketua DPRD Ponorogo H. Ali Mufhi Sag.
Dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu dan tidak pernah diajak bicara apapun soal tenaga kontrak “ saya bahkan bingung mau jawab apa ketika banyak wartawan menanyakan ke saya terkait tenaga kontrak disini, karena memang saya tidak tahu dan tidak diajak bicara oleh sekwan “ jlentrehnya. Ketika ditanya tentang efisiennya tenaga kontrak Ali mufthi menjawab” yang tahu fungsi manfaat tenaga kontrak ini ya kami kami ini yang di DPRD kalau menurut orang luar tidak efisien ya monggo saja” tutupnya.
Tentunya persoalan ini perhatian masyarakat setelah mencuat di media masa, para penegak hukun bisa melakukan pengkajian ,terutama kejaksaan negeri Ponorogo, betulkah surat tugas yang telah dilakukan dibuat oleh wakil rakyat tanpa prosedur ini tidak mengarah ketipikor ? ini perlu dikaji oleh kejaksaan agar tertib administrasi pada lembaga ini tidak amburadul. Masyarakat yang dulu memilihnya bisa tahu kinerja DPRD yang sebenarnya.belum selesai satu persoalan muncul lagi kini persoalan baru dengan terjadinya pemecatan tenaga kontrak di DPRD ponorogo.
Lucunya pemecatan tersebut tanpa kordinasi dengan Ketua DPRD sehingga muncul kasak kusuk dimasyarakat luas. Beberapa anggota Dprd ditemui oleh wartawan terkesan tutup mulut,takut salah ngomong yang nantinya jadi bumerang. Menurut Suko kartono sebagai sekwan
“ yang saya lakukan sebenarnya meneruskan hasil temuan inspektorat dan atas petunjuk Bupati,saya diharuskan membuat pengajuan kepada Bupati, jadi berapa orangpun yang disetujui itu menjadi wewenang Bupati bukan keputusan saya ,sk nya juga sk Bupati terkait dengan upah tenaga kontrak” jelas nya.saat ditanya keputusannya tidak menyalahi peraturan di di rumah tangga DPRD “ saya juga termasuk satker jadi ketika mendapat perintah dari Bupati ya saya laksanakan” jawabnya.
Sementara itu Wisnu salah satu pengamat politik ponorogo mengatakan “Akan lebih bijak bila masalah tenaga kontrak di DPRD selalu dibicarakan berasama dengan ketua yang menjabat saat ini dan disetujui tentunya semua ada SOP nya yang harus dilakukan dengan se baik baiknya tanpa ada penyimpangan ,sebab ketua DPRD adalah penanggung jawab di roda institusi dewan sehingga apapun kebijakan yang akan dibuat harus disepakati bersama dan di setujui oleh ketua Dewan“ tegas pria yang berbergerak dibidang jasa keuangan ini.sementara itu ketua DPRD Ponorogo H. Ali Mufhi Sag.
Dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu dan tidak pernah diajak bicara apapun soal tenaga kontrak “ saya bahkan bingung mau jawab apa ketika banyak wartawan menanyakan ke saya terkait tenaga kontrak disini, karena memang saya tidak tahu dan tidak diajak bicara oleh sekwan “ jlentrehnya. Ketika ditanya tentang efisiennya tenaga kontrak Ali mufthi menjawab” yang tahu fungsi manfaat tenaga kontrak ini ya kami kami ini yang di DPRD kalau menurut orang luar tidak efisien ya monggo saja” tutupnya.

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.